Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!
Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!
Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!
Cntrnews- Aturan Baru Bayar BPJS Kesehatan-Berikut adalah iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pasca pengahapusan sistem kelas, aturan ini di uji coba dan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) telah menghapus sistem kelas dalam aturan terbarunya dan mengganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) telah menghapus sistem kelas dalam aturan terbarunya dan mengganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).
Lantas Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran Iuran masih sama dengan sebelumnya.
"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya dikutip dari
Sistem kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dihapus sejak Juli lalu, untuk iuran terbaru dibulan September 2022 jika masih mengacu pada aturan sebelumnya dapat dilihat dengan analisis berikut :
Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Kini kelas-kelas tersebut digantikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS saat ini baru dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli lalu di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Berdasarkan pengelompokan dan pemilihan kelas rawat inap diberlakukan aturan berikut :
Sebatas informasi dan catatan terkait biaya iuran BPJS, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.
"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tambah arif
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp 12 juta.
Meski uji coba KRIS telah dimulai, namun saat ini iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
* Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
* kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
* kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah
Gabung dalam percakapan